Selasa, 15 Januari 2013

Lagi-Lagi Bocah SD Digauli, Kasusnya Terbongkar Usai Korban Mengaku Perih Saat Kencing



Koran Merah . Pencabulan.
Belum tuntas kasus RI bocah SD yang meninggal karena diduga diperkosa berulangkali, kini kejadian yang sama menimpa Bunga (10), bukan nama sebenarnya. Ia  juga dicabuli oleh ketiga  tetangganya di desa Karang Petir Kecamatan Tambak Banyumas. Mirisnya, ketiga pelaku sudah berumur dewasa dan memiliki anak istri. Pelaku yang tega merampas kehormatan  gadis kelas empat SD itu diantaranya berinisial SL (50) MD (30), dan SR (40).

Pelaku sukses memperdaya Bunga dengan iming-iming memberi uang jajan 1000 rupiah atau dibelikan makanan. Bunga yang masih polos tidak menaruh curiga dengan pemberian itu,  dan menuruti kemauan pelaku hingga akhirnya terjadi pencabulan.

Bunga sering merasakan sakit saat buang air seni, karena itu ia tidak mau terus menderita dan memilih menceritakan kejadian pahit yang dialaminya kepada guru sekolah. Awalnya Bunga merasa canggung untuk menceritakan hal itu didepan gurunya namun,  setelah curhat sang guru yang melihat perubahan sikap pada diri Bunga merasa curiga dan mendesak bunga untuk menceritakan kejadian sebenarnya.

Akhirnya korban menceritakan kejadian yang sesungguhnya,  bahwa ia telah diperkosa lebih dari satu kali oleh tiga tetangganya. Merasa prihatin mendengar pengakuan korban, sang guru memilih melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.

Polisi langsung sigap menangkap para pelaku usai mendapat laporan dari korban, ketiga pelaku digelandang ke Mapolsek Tambak (15/01), untuk dimintai keterangan. Didepan penyidik kepolisian pelaku mengaku tergiur melakukan aksi bejadnya  lantaran melihat tubuh bunga yang masih ranum dan bongsor. Apalagi korban hanya tinggal dengan nenek dan kakeknya yang dikenal sudah tua.

Peristiwa itu dibenarkan oleh Kapolsek Tambak Ajun Komisaris Polisi Susanto, “pelaku sudah ditangkap. Mereka melakukan perbuatan itu karena tergiur melihat tubuh korban yang molek. Modusnya mengiming-imingi koran dengan memberi uang jajan,” kata Susanto.
Korban sudah divisum oleh tim dokter RS Margono Sokarjo Purwokerto. Hasilnya didapat keterangan bahwa dari organ vital korban terdapat tanda-tanda bekas pencabulan yang cukup parah. "Dari hasil visum di rumah sakit, terbukti memang dari alat vital korban terdapat luka akibat pencabulan," tambah Kapolsek.

Kini, ketiga pelaku tinggal mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.  "Ketiga pelaku diancam dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara tentang Undang-Undang Perlindungan Anak," Jelas Susanto. (AM)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Justin Bieber, Gold Price in India