Koran Merah . Pencabulan.
Belum tuntas kasus RI bocah SD yang meninggal karena diduga
diperkosa berulangkali, kini kejadian yang sama menimpa Bunga (10), bukan nama
sebenarnya. Ia juga dicabuli oleh ketiga
tetangganya di desa Karang Petir
Kecamatan Tambak Banyumas. Mirisnya, ketiga pelaku sudah berumur dewasa dan
memiliki anak istri. Pelaku yang tega merampas kehormatan gadis kelas empat SD itu diantaranya
berinisial SL (50) MD (30), dan SR (40).
Pelaku sukses memperdaya Bunga dengan iming-iming memberi
uang jajan 1000 rupiah atau dibelikan makanan. Bunga yang masih polos tidak
menaruh curiga dengan pemberian itu, dan
menuruti kemauan pelaku hingga akhirnya terjadi pencabulan.
Bunga sering merasakan sakit saat buang air seni, karena itu
ia tidak mau terus menderita dan memilih menceritakan kejadian pahit yang
dialaminya kepada guru sekolah. Awalnya Bunga merasa canggung untuk
menceritakan hal itu didepan gurunya namun, setelah curhat sang guru yang melihat
perubahan sikap pada diri Bunga merasa curiga dan mendesak bunga untuk
menceritakan kejadian sebenarnya.
Akhirnya korban menceritakan kejadian yang sesungguhnya, bahwa ia telah diperkosa lebih dari satu kali
oleh tiga tetangganya. Merasa prihatin mendengar pengakuan korban, sang guru
memilih melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.
Polisi langsung sigap menangkap para pelaku usai mendapat
laporan dari korban, ketiga pelaku digelandang ke Mapolsek Tambak (15/01),
untuk dimintai keterangan. Didepan penyidik kepolisian pelaku mengaku tergiur
melakukan aksi bejadnya lantaran melihat
tubuh bunga yang masih ranum dan bongsor. Apalagi korban hanya tinggal dengan
nenek dan kakeknya yang dikenal sudah tua.
Peristiwa itu dibenarkan oleh Kapolsek Tambak Ajun Komisaris
Polisi Susanto, “pelaku sudah ditangkap. Mereka melakukan perbuatan itu karena
tergiur melihat tubuh korban yang molek. Modusnya mengiming-imingi koran dengan
memberi uang jajan,” kata Susanto.
Korban sudah divisum oleh tim dokter RS Margono Sokarjo
Purwokerto. Hasilnya didapat keterangan bahwa dari organ vital korban terdapat
tanda-tanda bekas pencabulan yang cukup parah. "Dari hasil visum di rumah
sakit, terbukti memang dari alat vital korban terdapat luka akibat
pencabulan," tambah Kapolsek.
Kini, ketiga pelaku tinggal mempertanggungjawabkan
perbuatannya dan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15
tahun kurungan. "Ketiga pelaku diancam
dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara tentang Undang-Undang Perlindungan
Anak," Jelas Susanto. (AM)
0 komentar:
Posting Komentar